PEMBUKAAN
Terpujilah Sanghyang Adi Buddha,
yang merupakan sumber Kebijaksanaan dan Kasih Sayang.
Terpujilah Sang Bhagawa,
yang telah sempurna dalam Kebijaksanaan dan Kasih Sayang.
Terpujilah Para Bodhisattwa Mahasattwa,
yang penuh dengan Kebijaksanaan dan Kasih Sayang.
SIDDHI, yang didirikan tanggal 30 Desember 2005 melalui Kongres I Sarjana dan Profesional Buddhis Indonesia adalah salah satu badan otonom Majelis Buddhayana Indonesia.
Misi didirikannya SIDDHI adalah untuk menghimpun dan mengembangkan potensi para sarjana dan profesional Buddhis melalui transformasi diri dan transformasi sosial untuk berkarya secara sinergis dengan berpegang teguh pada nilai-nilai pluralisme, inklusivisme, universalisme, dan non-sekterian serta berkeyakinan kepada Dharmakaya (Sanghyang Adi Buddha/Tuhan Yang Maha Esa).
Visi SIDDHI adalah menjadi salah satu organisasi sarjana dan profesional keagamaan terbaik di Indonesia dalam hal pengembangan sumber daya manusia dan pemberdayaan ekonomi, serta dikenal oleh masyarakat luas melalui anggota yang bermoral, berdedikasi, bekerja keras, cerdas, dan cepat.
Untuk mewujudkan misi dan visi SIDDHI ini, maka perlu disusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga SIDDHI, sebagai berikut :
BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Wadah persatuan ini bernama “Perkumpulan Sarjana dan Profesional Buddhis Indonesia” disingkat SIDDHI.
Pasal 2
SIDDHI didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya.
Pasal 3
SIDDHI berkedudukan di wilayah hukum Negara Republik Indonesia.
BAB II
ASAS, SIFAT DAN FUNGSI
Pasal 4
SIDDHI berasaskan Pancasila dan Buddhadharma.
Pasal 5
SIDDHI bersifat keagamaan dan sosial keagamaan, serta merupakan wadah berhimpun para sarjana dan profesional Buddhis.
Pasal 6
SIDDHI berfungsi sebagai wadah pembinaan, pengembangan diri dan forum komunikasi para sarjana dan profesional Buddhis.
BAB III
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 7
SIDDHI bertujuan untuk :
Pasal 8
Untuk mencapai tujuan, SIDDHI berusaha :
BAB IV
KEDAULATAN
Pasal 9
Kedaulatan SIDDHI berada di tangan anggotanya dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Kongres.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 10
Keanggotaan SIDDHI adalah para sarjana dan atau profesional Buddhis yang terdaftar secara resmi dan telah diterima sebagai anggota.
Pasal 11
Syarat-syarat, hak dan kewajiban anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VI
ORGANISASI
Pasal 12
SIDDHI merupakan organisasi Badan Otonom dari Majelis Buddhayana Indonesia.
Pasal 13
Perangkat organisasi SIDDHI terdiri dari :
Pasal 14
Tugas, fungsi dan susunan perangkat organisasi seperti tersebut dalam pasal 13 diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VII
KONGRES
Pasal 15
BAB VIII
KUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 16
BAB IX
KEKAYAAN
Pasal 17
Kekayaan SIDDHI termasuk barang bergerak dan tidak bergerak, diperoleh dari :
BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 18
BAB XI
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 19
BAB XII
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 20
BAB XIII
PENUTUP
Pasal 21
Ditetapkan di Jakarta
Pada Tanggal 29 September 2012
Pimpinan Sidang Paripurna
Kongres III Sarjana dan Profesional Buddhis Indonesia
Ketua
Dr. Haryanto Tanuwijaya, S.Kom, M.MT
Wakil Ketua
Agus Sutanto, SH.
Sekretaris
Erni Devita, S