ANGGARAN RUMAH TANGGA
SARJANA DAN PROFESIONAL BUDDHIS INDONESIA
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Persyaratan dan Penerimaan Keanggotaan
Persyaratan untuk menjadi anggota adalah :
- Menyetujui AD/ART SIDDHI dan peraturan organisasi lainnya serta bersedia untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan organisasi.
- Menyetujui wawasan Buddhayana sebagai wawasan non sektarian yang mempersatukan umat Buddha.
- Beragama Buddha.
- Telah memiliki gelar kesarjanaan dan atau telah memiliki profesi
- Mengisi formulir keanggotaan dan melengkapi segala syarat administrasi yang ditetapkan.
- Penerimaan anggota dilakukan setelah :
- Memenuhi persyaratan keanggotaan seperti diatur dalam pasal 1 ART ini dan
- Harus disahkan oleh PC dan dilaporkan ke PP.
Pasal 2
Hak Anggota
PersyaratanAnggota mempunyai hak :
- Menerima Kartu Tanda Anggota yang dikeluarkan PC
- Memperoleh bantuan dan pelayanan dari organisasi.
- Mengajukan pendapat, usul, atau pertanyaan dengan lisan atau tulisan.
- Mengikuti semua kegiatan organisasi, terkecuali yang ditentukan secara khusus.
- Mendapatkan perlakuan yang sama dari organisasi.
- Memilih dan dipilih sebagai pengurus.
Pasal 3
Kewajiban Anggota
Setiap anggota mempunyai kewajiban :
- Mentaati AD/ART SIDDHI.
- Mentaati keputusan Kongres, Rapat Kerja Nasional, Konferensi Cabang, Rapat Kerja Cabang dan peraturan-peraturan organisasi lainnya.
- Mengamankan dan memperjuangkan tercapainya tujuan organisasi.
- Menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan organisasi.
- Mensukseskan program organisasi.
Pasal 4
Iuran Anggota
Iuran Anggota ditetapkan sesuai dengan kebijakan masing-masing PC.
Pasal 5
Pemberhentian Anggota
Keanggotaan berakhir bila :
- Meninggal dunia.
- Atas permintaan sendiri yang disampaikan tertulis kepada Ketua PC.
- Tidak memenuhi persyaratan lagi seperti Pasal 1 ART.
- Diberhentikan karena merusak citra/nama baik organisasi setelah diputuskan melalui rapat khusus untuk itu.
- Pemberhentian dapat dilakukan secara sepihak oleh organisasi dalam kondisi yang mendesak dan dilakukan dengan mengirimkan surat pemberitahuan
kepada anggota yang bersangkutan.
BAB II
MUSYAWARAH-MUSYAWARAH
Pasal 6
Kongres
Kongres mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut :
- Menetapkan atau menyempurnakan AD/ART.
- Menetapkan program organisasi.
- Menilai hasil kerja dan laporan pertanggungjawaban Ketua Umum PP.
- Memilih dan menetapkan Ketua Umum PP.
- Menetapkan waktu dan tempat dari berbagai kegiatan nasional yang akan diselenggarakan.
- Menetapkan keputusan-keputusan lain yang dianggap perlu.
- Kongres dihadiri oleh peserta yang terdiri dari :
- Utusan PP SIDDHI.
- Utusan PC SIDDHI.
- Peninjau
- Panitia Kongres SIDDHI
- Dalam hal pengambilan keputusan melalui suara terbanyak, setiap PC mempunyai 2 (dua) hak suara dan PP mempunyai 4 (empat) hak suara.
- Bilamana ada, peninjau hanya memiliki hak bicara.
- PP dan Panitia Kongres menetapkan jumlah Peninjau dari setiap PC.
- Panitia Kongres diangkat oleh Ketua Umum PP.
- Rancangan materi acara Kongres dipersiapkan oleh Panitia Pengarah.
Pasal 7
Rapat Kerja Nasional
Rapat Kerja Nasional mempunyai tugas dan wewenang :
- Mengevaluasi Program Organisasi yang telah dilaksanakan.
- Mempersiapkan bahan-bahan dan langkah-langkah untuk Kongres.
- Menetapkan keputusan-keputusan yang dianggap penting.
- Rapat Kerja Nasional diadakan di antara dua Kongres.
- Rapat Kerja Nasional dihadiri oleh peserta yang terdiri dari :
- PP SIDDHI.
- Utusan PC SIDDHI.
- Dalam hal pengambilan keputusan melalui suara terbanyak, setiap PC mempunyai 2 (dua) hak suara dan PP mempunyai 4 (empat) hak suara.
- Panitia Rapat Kerja Nasional diangkat oleh Ketua Umum PP.
- Rancangan materi acara Rapat Kerja Nasional dipersiapkan oleh Panitia Pengarah.
Pasal 8
Konferensi Cabang
Konferensi Cabang mempunyai tugas dan wewenang :
- Menetapkan program kerja PC.
- Menilai hasil kerja dan laporan pertanggungjawaban Ketua PC.
- Memilih dan mengangkat Ketua PC.
- Menetapkan keputusan-keputusan dalam batas wewenang yang tidak bertentangan dengan semua keputusan Kongres, Rapat Kerja Nasional dan Keputusan PP.
- Konferensi Cabang diselenggarakan 3 (tiga) tahun sekali.
- Jika ada hal-hal yang sangat mendesak, maka Konferensi Cabang Luar Biasa dapat dilaksanakan atas usulan atau persetujuan tertulis
sekurang-kurangnya ½ (satu per dua) dari jumlah anggota SIDDHI yang terdaftar di PC tersebut, tanpa harus memperhatikan ayat 2 pasal ini.
- Konferensi Cabang Luar Biasa seperti yang termaktub dalam ayat 3 di atas, memiliki kewenangan yang sama seperti Konferensi Cabang.
- Konferensi Cabang dihadiri oleh peserta yang terdiri dari :
- Anggota SIDDHI yang terdaftar di PC SIDDHI setempat.
- PC SIDDHI.
- Unsur PP SIDDHI.
- Peninjau.
- Dalam hal pengambilan keputusan melalui suara terbanyak, setiap anggota yang terdaftar di PC tersebut dan telah dinyatakan berhak mengikuti
Konferensi Cabang, secara perorangan mempunyai 1 (satu) hak suara.
- Hak mengikuti Konferensi Cabang dimiliki setiap anggota yang telah melaksanakan kewajibannya dengan baik seperti Pasal 3 ART ini.
- Bilamana ada, peninjau hanya memiliki hak bicara.
- Peninjau ditetapkan oleh PC dan Panitia Konferensi Cabang.
- Panitia Konferensi Cabang diangkat oleh Ketua PC.
- Rancangan materi acara Konferensi Cabang dipersiapkan oleh Panitia Pengarah.
Pasal 9
Rapat Kerja Cabang
Rapat Kerja Cabang mempunyai tugas dan wewenang :
- Mengevaluasi Program Kerja yang telah dilaksanakan.
- Mempersiapkan bahan-bahan dan langkah-langkah untuk Konferensi Cabang.
- Menetapkan keputusan-keputusan yang dianggap penting.
- Rapat Kerja Cabang diadakan diantara dua Konferensi Cabang.
- Rapat Kerja Cabang dihadiri oleh peserta yang terdiri dari :
- Anggota SIDDHI yang terdaftar di PC SIDDHI setempat.
- PC SIDDHI.
- Unsur PP SIDDHI.
- Dalam hal pengambilan keputusan melalui suara terbanyak, setiap anggota yang terdaftar di PC tersebut dan telah dinyatakan berhak mengikuti
Rapat Kerja Cabang, secara perorangan mempunyai 1 (satu) hak suara.
- Hak mengikuti Rapat Kerja Cabang dimiliki setiap anggota yang telah melaksanakan kewajibannya dengan baik seperti Pasal 3 ART ini.
- Panitia Rapat Kerja Cabang diangkat oleh Ketua PC.
- Rancangan materi acara Rapat Kerja Cabang dipersiapkan oleh Panitia Pengarah.
BAB III
PENGURUS
Pasal 10
Pengurus Pusat
Pengurus Pusat terdiri dari:
- Ketua Umum.
- Wakil Ketua Umum.
- Sekretaris Umum.
- Bendahara Umum.
- Jumlah Wakil Ketua Umum, Sekretaris Umum dan Bendahara Umum disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi.
- Bidang kerja dibentuk oleh Ketua Umum PP sesuai kebutuhan organisasi.
- Ketentuan tentang bidang kerja ditentukan oleh Ketua Umum.
- Pengurus Pusat terpilih wajib mengikuti pembekalan.
Pasal 11
Pengurus Cabang
Pengurus Cabang terdiri dari:
- Ketua.
- Wakil Ketua.
- Sekretaris.
- Wakil Sekretaris.
- Bendahara.
- Wakil Bendahara.
- Kepala Seksi dan Urusan.
- Jumlah Wakil Ketua, Wakil Sekretaris dan Wakil Bendahara disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi.
- Seksi dan urusan dibentuk sesuai kebutuhan oleh Ketua PC.
- Ketentuan tentang seksi dan urusan diatur dalam petunjuk pelaksanaan yang dikeluarkan oleh PP.
- Pengurus Cabang terpilih wajib mengikuti pembekalan.
Pasal 12
Masa Jabatan
- Masa Jabatan Ketua Umum PP adalah 3 (tiga) tahun, maksimum 2 (dua) periode berturut-turut dan dapat dipilih kembali setelah periode berikutnya.
- Masa Jabatan Ketua PC adalah 3 (tiga) tahun, maksimum 2 (dua) periode berturut-turut dan dapat dipilih kembali setelah periode berikutnya.
BAB IV
DEWAN PENASEHAT dan DEWAN KEHORMATAN
Pasal 13
DEWAN PENASEHAT
- Dewan Penasehat Pusat diajukan oleh ketua Umum PP dan ditetapkan pada saat pelantikan PP.
- Dewan Penasehat Cabang diajukan oleh ketua PC dan ditetapkan pada saat pelantikan PC.
- Dewan Penasehat berfungsi memberikan nasehat/pertimbangan/saran kepada pengurus agar dalam melaksanakan program kerja sesuai dengah hasil keputusan musyawarah.
- Dewan Penasehat hanya bersifat konsultatif dan tidak memiliki kekuasaan eksekutif.
- Masa jabatan Dewan Penasehat sama dengan masa jabatan pengurus.
Pasal 14
KRITERIA dan PERSYARATAN DEWAN PENASEHAT
Kriteria dan persyaratan menjadi Dewan Penasehat pernah menjadi pengurus di organisasi Keluarga Buddhayana Indonesia (KBI).
Pasal 15
DEWAN KEHORMATAN
- Merupakan tokoh yang kredibel dan memiliki integritas tinggi dalam mendukung pengembangan Buddha dharma.
- Diangkat oleh PC atau merupakan inisiatif PP setelah didiskusikan dengan PC tempat domisili calon Dewan Kehormatan.
BAB V
KEKOSONGAN JABATAN
Pasal 16
Kekosongan Jabatan
Kekosongan jabatan terjadi karena yang bersangkutan :
- Meninggal dunia
- Mengundurkan diri
- Keluar dari keanggotaan
- Diberhentikan
- Tidak dapat aktif dalam jangka waktu tertentu.
- Untuk ayat 1 butir d, pemberhentian Ketua Umum PP hanya dapat dilakukan oleh Kongres Luar Biasa.
- Untuk ayat 1 butir d, pemberhentian Ketua PC hanya dapat dilakukan oleh Ketua Umum PP, atau Konferensi Cabang Luar Biasa.
- Untuk ayat 1 butir d, pemberhentian unsur-unsur pengurus lainnya dapat dilakukan oleh Ketua Umum PP untuk tingkat nasional dan Ketua PC untuk tingkat cabang.
- Ketentuan pada ayat 1 butir e, diputuskan pada Rapat Pengurus, sesuai tingkatnya.
Pasal 17
Pengisian jabatan yang kosong
- Jika terjadi kekosongan jabatan Ketua Umum PP, maka secara otomatis wakil ketua umum PP meneruskan jabatan sebagai ketua umum PP hingga berakhirnya masa bakti.
- Jika terjadi kekosongan jabatan Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum PP, maka Rapat PP dapat mengangkat Pejabat Sementara dari salah satu pengurus yang masih ada untuk
meneruskan fungsi jabatan tersebut hingga berakhirnya masa bakti.
- Jika terjadi kekosongan jabatan Ketua PC, maka secara otomatis wakil ketua PC meneruskan jabatan sebagai ketua PC hingga berakhirnya masa bakti sepengetahuan Ketua Umum PP.
- Jika terjadi kekosongan jabatan Ketua dan Wakil Ketua PC, maka Rapat PC dapat mengangkat Pejabat Sementara dari salah satu pengurus yang masih ada untuk meneruskan fungsi jabatan
tersebut hingga berakhirnya masa bakti atas sepengetahuan Ketua Umum PP.
- Untuk kekosongan jabatan pengurus lainnya, Ketua Umum PP pada tingkat nasional atau Ketua PC pada tingkat cabang dapat mengangkat Pejabat Sementara untuk meneruskan fungsi
jabatan bersebut hingga berakhirnya masa bakti ataupun tanpa adanya penggantian.
BAB VI
IDENTITAS ORGANISASI
Pasal 18
Logo
- Logo SIDDHI yang terdiri dari bentuk dan warna berikut penjelasannya adalah seperti yang terlampir merupakan bagian tak terpisahkan dari ART ini.
- Logo seperti tersebut pada ayat 1, dipergunakan untuk pembuatan bendera, vandel, jaket, badge dan benda-benda lain yang menunjukkan identitas organisasi.
- Pengaturan tata cara penggunaan logo lebih lanjut diatur dalam petunjuk pelaksanaan yang dikeluarkan oleh PP.
Pasal 19
Lagu Mars
- Lagu “Mars SIDDHI” yang merupakan lagu pembangkit semangat anggota SIDDHI, sebagaimana terlampir merupakan bagian yang tak terpisahkan dari ART ini.
- Pengaturan tata cara penggunaan lagu tersebut lebih lanjut diatur dalam petunjuk pelaksanaan yang dikeluarkan oleh PP.
BAB VII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 20
Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga akan ditetapkan dalam Petunjuk Pelaksanaan dan Peraturan Organisasi yang akan dikeluarkan oleh
Pengurus Pusat, sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang telah ditetapkan.
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 21
- Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan untuk pertama kalinya pada Hari Sabtu Tanggal 29 September 2012 oleh Kongres III Sarjana dan Profesional Buddhis Indonesia.
- Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada Tanggal 29 September 2012
Pimpinan Sidang Paripurna
Kongres III Sarjana dan Profesional Buddhis Indonesia